You are here: Home Berita Event SATU TAHUN UU MINERBA & IMPLEMENTASI PP MINERBA 2010
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
SATU TAHUN UU MINERBA & IMPLEMENTASI PP MINERBA 2010
User Rating: / 6
PoorBest 
Friday, 05 March 2010 00:00

sumber: SERI SEMINAR HUKUMONLINE 2010

SATU TAHUN UU MINERBA & IMPLEMENTASI PP MINERBA 2010

 

Dua peraturan pelaksana Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akhirnya terbit. Kedua peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, apakah dengan terbitnya dua dari empat PP Minerba dapat menjawab sebahagian permasalahan yang ditinggalkan UU Minerba? Tentu perlu dikaji lebih lanjut. Untuk itulah, www.hukumonline.com akan mengkaji hal – hal dalam PP Minerba yang baru mengenai:

 

·       Peralihan perizinan dari KP, KK dan PKP2B ke IUP berdasarkan PP Minerba No. 23 Tahun 2010

·       Teknis pengaturan tata cara/prosedur lelang untuk mendapatkan WIUP

·       Syarat administratif lelang: pembentukan PT bagi investor asing peserta lelang

·       Pengaturan jangka waktu IUP, IUPK dan IPR

·       Kewajiban divestasi saham minimal 20% bagi investor asing

·       Penentuan harga saham & penyelesaiaxn sengketa terkait dengan kewajiban divestasi saham

·       Teknis pengaturan mengenai harga patokan mineral logam dan batubara

·      Teknis pengaturan domestic market obligation

·      Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

 



Diamond Ballroom, - Nikko Hotel Jakarta, 17 – 18 Maret 2010

 

SEMINAR A (RABU, 17 MARET 2010)

"PROSEDUR PERALIHAN KP, KK DAN PKP2B KE IZIN USAHA PERTAMBANGAN SERTA PERIZINAN BARU BERDASARKAN PP MINERBA 2010"
Pembicara:
-Dr. Ir. Bambang Setiawan, MSc. – Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi*
-Ir. Bambang Gatot Ariyono – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara*
-Supriatna Suhala – Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI – ICMA)*
-Rahmat Soemadipradja – Partner, Soemadipradja & Taher*

 

SEMINAR B (KAMIS, 18 MARET 2010)

"PEMBERLAKUAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION, KEWAJIBAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERBA SERTA DIVESTASI SAHAM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ASING"
Pembicara:
-Dr. S. Witoro Soelarno – Sekretaris Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi*
-Ir. Priyo Pribadi Soemarno – Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA)*
-Yacub – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur*
-Ahmad Fikri Assegaf – Partner, Assegaf Hamzah & Partners*

*dalam konfirmasi.

 

Investasi

 

PELANGGAN

UMUM

EARLY BIRD 05/03/2010

SEMINAR A

 Rp     825.000

 

 Rp     990.000

 

 Rp     935.000

SEMINAR B

 Rp     825.000

 

 Rp     990.000

 

 Rp     935.000

SEMINAR A+B

 Rp  1.485.000

 

 Rp  1.650.000

 

 Rp  1.540.000

 

 

 

Pendaftaran

·    Pendaftaran Peserta SEMINAR dengan cara transfer biaya investasi ke rekening :

                BCA Cabang Menara Imperium a.n PT. Justika Siar Publika : 221-3004-816

·    Calon peserta dinyatakan berhak mengikuti seminar setelah mengisi form secara lengkap dengan disertai bukti slip   transfer

·    Calon peserta yang hanya mengirimkan salah satu (form atau bukti pembayaran) belum dapat dinyatakan sebagai peserta seminar

Contact | konfirmasi

Formulir pendaftaran dan bukti pembayaran mohon dikirimkan melalui fax ke nomor (62-21) 8370 1826

Konfirmasikan pengiriman Fax Anda ke: (62-21)  8370 1827 up. Fisca Dahlia

 

 

Butuh Solusi Gasifikasi Batubara? Kontak Kami dg Yahoo Messenger