You are here: Home Berita Berita Gasifikasi Batubara Divestasi Saham Tambang Sebaiknya business to business (B2B)
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
Divestasi Saham Tambang Sebaiknya business to business (B2B)
User Rating: / 0
PoorBest 
Friday, 22 January 2010 00:00
Jakarta,Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan sebaiknya proses divestasi saham

perusahaan pertambangan asing di Indonesia

dilaksanakan secara business to

business (B2B) atau antar perusahaan.

"Hal ini guna menghindari konflik kepentingan antara Pemerintah, sebagai pembuat aturan, dengan pihak perusahaan asing, sebagai pemain, tidak terjadi", kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Herman Afif Kusumo di Jakarta, Jumat (3/7).

Penting untuk disadari, jelas Herman, dalam bisnis pertambangan peran investasi asing masih dibutuhkan terutama pengembangan mineral logam di industri hilirnya. "Sektor ini membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi dimana bangsa kita masih minim", ungkap Herman.

Menurut Kadin, sebagaimana diungkapkan oleh Herman, pihak nasional sebenarnya telah mampu berperan secara maksimal khususnya di sektor pertambangan batubara.

Namun, menurutnya, pada proses di hilir misalnya, gasifikasi batubara, pencairan batubara maupun upgrading brown coal (meningkatkan kualitas batubara berkalori rendah), masih memerlukan dana besar dan teknologi tinggi. "Sama halnya pada sektor mineral industri, kita masih lemah dalam hal pendanaan dan teknologi pengolahannya", imbuh dia.

Oleh karena itu, menurut Herman, ketentuan divestasi saham perusahaan pertambangan asing yang jumlahnya diatur sebesar 20 persen, harus dilaksanakan secara bijaksana. "Divestasi adalah amanat Undang-undang, maka harus dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme business to business, dilakukan antara perusahaan asing dengan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta nasional", pungkas Herman.

Herman menegaskan, Pemerintah sebaiknya berperan sebagai fasilitator agar tidak terjadi konflik kepentingan. INILAH. COM, 03/07/2009[*/cms]