You are here: Home Berita Berita Gasifikasi Batubara Subsidiary Loan Agreement 2009 PLN & PGN dari Pinjaman Luar Negeri
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
Subsidiary Loan Agreement 2009 PLN & PGN dari Pinjaman Luar Negeri
User Rating: / 0
PoorBest 
Monday, 04 January 2010 00:00
JAKARTA - Anggaran subsidiary loan agreement (SLA) 2009 yang diberikan pemerintah sebesar Rp12,99 triliun berasal dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, atau Pemda (dasar hukum UU 17 tahun 2003 pasal 23).

Hal tersebut seperti dikutip dalam situs Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (12/8/2009). Adapun anggaran SLA tersebut di antaranya dialokasikan bagi PT PLN (Persero) sebesar Rp11,096 triliun, Rp1,131 triliun diperuntukkan bagi PT PGN (Persero), sedang sisanya Rp764,3 juta untuk lain-lain.

Selain itu, klasifikasi SLA dilakukan terpisah dari pinjaman murni dalam pembiayaan APBN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal serta dapat ditetapkan KPA.

Sebagai informasi, PLN akan menggunakan dana SLA itu untuk membangun pembangkit dan transmisi guna memenuhi kebutuhan listrik nasional seperti, repowering PLTGU Muara Karang, rehabilitasi dan gasifikasi PLTU Semarang, pembangunan PLTP di Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan, serta pembangunan transmission line dan gardu induk untuk menambah kemampuan penyaluran energi listrik dan kehandalan sistem.

Sedangkan PGN akan memanfaatkan dana SLA itu untuk membangun pipanisasi dari Sumatera Selatan ke Jawa bagian Barat sepanjang ± 1.039 yang dapat menyalurkan gas sekira ±  479 juta kubik gas bumi per hari atau setara dengan ± 14 juta liter solar per hari.

Selain itu, PGN akan menyediakan koneksi pipa gas bumi sepanjang ± 353 pelanggan industri dan komersial sehingga membuka lapangan kerja untuk sekira ± 170 ribu pekerja.

Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran DPR per 30 Juli 2009 yang lalu, Panitia Anggaran menyetujui penerusan pinjaman SLA kepada pemerintah daerah/perusahaan daerah yang eligible.

Sedangkan SLA yang untuk PLN dan PGN Panitia Anggaran akan mengadakan rapat dengan Menteri ESDM, PLN, dan PGN untuk mendapatkan keterangan kelayakan. (ade)
Rabu, 12 Agustus 2009 - 10:14 wib- Okezone - Ade Hapsari Lestarini