| 100 M Disiapkan Pemerintah untuk Hidupkan AAF |
| Tuesday, 15 December 2009 00:00 |
|
Rabu, 04/10/2006 13:01 WIB-Arin Widiyanti - detikFinance Menyusul batalnya likuidasi PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), pemerintah telah menyiapkan dana Rp 100 miliar untuk menghidupkan lagi pabrik pupuk di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu. Suntikan dana tersebut merupakan penyertaan modal negara yang akan digunakan untuk tahap awal, seperti pemeliharaan pabrik dan pembayaran gaji karyawan AAF yang tertunda sejak Februari 2005. Namun dana sebesar Rp 100 miliar tersebut belum termasuk investasi untuk berbagai pembenahan dan perubahan teknis produksi. "Untuk kegiatan pembenahan dan perubahan teknis produksi dibutuhkan investasi sekitar US$ 250 juta, dan dana sebesar ini bukan termasuk penyertaan modal negara," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Hal itu diungkapkan Fahmi di Kantor Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/10/2006). Pemerintah juga memastikan tidak akan melakukan penggabungan usaha (merger) antara AAF dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) seperti yang diminta DPR. Merger tidak memungkinkan karena karakter kedua perusahaan berbeda sehingga diputuskan keduanya tetap berdiri sendiri-sendiri. "Bukan dimerger karena posnya tidak ada, jadi pos PIM dipinjem AAF. Secara teknis rekening PIM dipinjam oleh AAF untuk menyalurkan penyertaan modal negara," kata Fahmi. Selanjutnya pemerintah akan segera membuat bussines plan pengembangan AAF. Isinya antara lain tidak lagi menggunakan gas sebagai feed stock maupun untuk energi. "Energinya akan digunakan batubara yang diproses lewat gasifikasi yang membutuhkan investasi US$ 250 juta," ungkap Fahmi. (ir/nrl) |
Rambah Bisnis Gasifikasi Batubara - Orang Terkaya ke-6 RI Nilai Investasi capai US$ 2 Miliar 28 March 2011
25 Investor Amerika Serikat Siap Masuk Indonesia 22 January 2010
Divestasi Saham Tambang Sebaiknya business to business (B2B) 21 January 2010
Pertamina Ganti Elpiji dengan dimetil eter (DME) 20 January 2010
50 Miliar Ton Batubara Siap dikomersialkan 19 January 2010