You are here: Home Berita Berita Batubara Menyoal pembebasan pajak pertambahan nilai ( PPN ) komoditas primer
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
Menyoal pembebasan pajak pertambahan nilai ( PPN ) komoditas primer
User Rating: / 0
PoorBest 
Sunday, 07 February 2010 00:00
Kamis, 11/11/2004 08:19 WIB-Detik News

Jakarta - Awal bulan lalu, sepuluh asosiasi pengusaha resmi membentuk Forum Komunikasi Asosiasi Komoditas Primer (FKAKP). Salah satu target yang hendak dicapai forum komunikasi ini adalah meminta perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN), yang dinilai telah mendistorsi proses produksi. Pengenaan PPN, dalam kacamata mereka, selain memberatkan industri pengolahan komoditas primer, juga membuat daya saing produk Indonesia lemah. Sebab PPN dipungut ketika proses produksi masih berlangsung, bukan saat produk dijual. Disebut memberatkan karena pengusaha harus menyediakan dana ekstra di muka, meski pada akhirnya PPN tersebut dibebankan ke konsumen. Selain itu, PPN-seperti halnya pajak tidak langsung lainnya-juga tidak adil bagi masyarakat karena baik orang yang mampu maupun tidak mampu, harus menanggung beban pajak yang sama. Pembentukan forum itu tampaknya disemangati oleh pemikiran bahwa suara sepuluh asosiasi jauh lebih bergaung dibandingkan dengan bila mereka maju satu per satu. Selama ini mereka secara individu maupun melalui asosiasi juga sudah sangat sering menyuarakan keberatan terhadap PPN. Berbeda argumenSecara teori, pengenaan PPN bersifat netral karena pada akhirnya beban PPN ditanggung konsumen sehingga tidak ada masalah bagi industri. Praktiknya, tentu saja beda. Perusahaan harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk: Pertama, biaya administrasi. Kedua, biaya atas modal (cost of fund) karena PPN dipungut di muka. Ketiga, dalam berbagai kasus restitusi PPN tidak diterima secara utuh. (Penyebabnya bisa karena a.l. perusahaan mempunyai utang pajak sehingga hak restitusinya langsung dikompensasikan, faktur pajak tidak memenuhi syarat sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah, atau karena ada kolusi dengan oknum aparat) Namun pejabat pajak tentu punya argumen yang berbeda. PPN justru mendorong pengembangan industri dan menciptakan persaingan yang sehat antar produk nasional dan impor. Kok bisa? Untuk memudahkan, berikut ilustrasi ketika PPN dikenakan pada setiap tahap produksi (mekanisme normal). Anggap ada tiga perusahaan yang terlibat dalam proses produksi, yaitu PT A, PT B dan PT C. Transaksi ketiga perusahaan dapat dilihat pada tabel I. PT A membeli bahan baku seharga 10.000, plus PPN 10% (1000/PM). Nilai tambah yang dihasilan 3.000. Sehingga harga jual menjadi 13.000. Pada saat PT A menjual ke PT B, PT A memungut PPN 10% (1300/PK). Pada akhir masa pajak, PT A harus menyetor PPN kurang bayar ke Kas Negara sebesar 300 (1.300-1.000). Proses yang sama juga dialami PT B dan PT C. Pada saat PT B membeli barang setengah jadi dari PT A, PT B telah dipungut PPN sebesar 1.300 yang akan menjadi pajak masukan bagi PT B, dan pajak keluaran bagi PT A. Nilai tambah yang dihasilkan PT B adalah 5.000, sehingga harga jual PT B adalah 18.000. Pada saat menjual, PT B harus memungut PPN 10% sebesar 1.800. Pada saat membeli (dari PT A) sudah dipungut PPN 1.300, maka kurang bayar PPN PT B adalah 500 (1.800-1.300). PT C membeli barang dari PT B dengan harga 18.000 plus PPN 10% sebesar 1.800. Proses produksi yang dilakukan PT C menghasilkan nilai tambah 2.000, sehingga harga jual PT C ke konsumen akhir adalah 20.000 plus PPN 10% sebesar 2.000. Karena pada saat pembelian bahan setengah jadi dari PT B telah dipungut PPN sebesar 1.800, maka kurang bayar PPN PT C adalah 200. Dari ilustrasi di atas, tampak bahwa total PPN yang harus dibayar untuk seluruh proses produksi adalah 2.000. Sekarang, bagaimana jika PT B mendapat pembebasan PPN, atau bukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dengan asumsi harga awal dan nilai tambah sama, maka proses produksi keseluruhan bisa disajikan pada tabel II. Proses produksi pada PT A sama seperti ilustrasi pertama. Perbedaan terjadi untuk PT B. Karena PT ini bukan PKP, maka pada saat membeli barang dari PT A sebesar 13.000 plus PPN 1.300, seluruhnya akan menjadi harga pokok karena PPN 1.300 tidak bisa dikreditkan. Nilai tambah PT B sama dengan contoh pertama, yaitu 5.000. Dengan demikian harga jual PT B adalah 19.300. PT B tidak bisa memungut PPN dari PT C karena dia bukan PKP. PT C membeli barang setengah jadi dari PT B sebesar 19.300 (tanpa pajak masukan). Nilai tambah yang dihasilkan 2.000 sehingga harga jual ke konsumen menjadi 21.300. Karena PT C merupakan PKP, maka pada saat menjual dia harus memungut PPN 10% sebesar 2.130. Pajak keluaran ini seluruhnya harus disetor ke kas negara, karena PT C tidak mempunyai pajak masukan. Dalam kasus ini pengenaan pajak ganda tidak terelakan, sehingga total PPN yang harus dibayar untuk proses produksi PT A, PT B dan PT C menjadi 1.300 ditambah 2.130 sama dengan 3.140. Bandingkan dengan proses pertama dimana total pungutan PPN hanya 2000. Mengapa pada contoh pertama pajaknya justru lebih rendah? Sebab pungutan PPN atas semua input produksi bisa dikreditkan. Misalnya pembelian alat atau mesin. Ini sebabnya kontrak karya pertambahan batubara selalu menuntut agar komoditas tersebut menjadi barang kena pajak, dengan demikian PPN atas pembelian mesin-mesin pertambangan dapat direstitusi. Kesimpulannya, sepanjang diberlakukan untuk semua sektor dan pada semua tahapan produksi, maka pembebasan PPN akan memberikan nilai positif bagi perekonomian. Namun jika pembebasan PPN tersebut hanya diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu dan pada tahap produksi tertentu, hasilnya justru beban pajak yang lebih tinggi. (Parwito/)